Contoh Pengaduan Tindakan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting)

Wednesday 21 March 2018

Contoh Pengaduan Tindakan Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting)

Pengaduan Union Busting

Nomor : 023/SBA/Pengaduan/V/2017
Perihal : Pengaduan Tindakan Pemberangusan serikat (Union Busting)
Yth,
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
_di Jakarta

Dengan Hormat

Sebelum kami menyampaikan perihal surat diatas, perkenankan kami menyampaikan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta seluruh jajaran, amin.

Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara. Untuk mewujudkan kebebasan tersebut, buruh sebagai bagian dari Warga Negara Republik Indonesia berhak membentuk, menjadi anggota serta menjalankan kegiatan Serikat Buruh yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Kebebasan berserikat merupakan hak asasi dan kebebasan dasar manusia yang tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiannya.

Melalui surat ini, perkenankan kami, Pengurus Serikat Buruh Abu-Abu mengadukan tindakan pemberangusan serikat buruh yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Abu-Abu. Adapun kronologi dan indikasi kuat atas dugaan perampasan hak dan kebebasan buruh untuk berserikat yang dilakukan oleh pihak perusahaan dapat kami uraikan dalam fakta-fakta di bawah ini:
  1. PT. Abu-Abu adalah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, memproduksi sucu cadang kendaraan bermotor yang beralamat di Jl. Warna warni No. 28 Kel. Hijau Daun, Kec. Biru Tua, Kab. Kuning Pucat.
  2. Tindakan pemberanguan serikat buruh ini dilakukan terhadap Serikat Buruh Abu-Abu, sebuah organisasi Serikat Buruh tingkat pabrik yang dibentuk dan oleh buruh yang bekerja pada PT. Abu-Abu dan telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuning Pucat dengan SK Pencatatan Nomor 012/Pencatatan/HI-VI/2010
  3. Saat ini Serikat Buruh Abu-Abu memiliki anggota sebanyak 500 (lima ratus) orang dari total 600 (enam ratus) karyawan,  dan mempunyai sebanyak 22 (dua puluh dua) orang pengurus.
  4. Bahwa sejak berdiri tahun 2010, Serikat Buruh Abu-Abu diharapkan mampu menjadi mitra bagi terwujudnya hubungan kerja yang seimbang, adil dan bermartabat antara buruh dan pengusaha, sehingga mampu membawa kondisi perusahaan dan nasib buruh PT. Abu-Abu  ke arah yang lebih baik dalam segi kesejahteraan dan kondisi kerja.
  5. Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini kebijakan-kebijakan yang diterapkan perusahaan sangat merugikan para pekerja. Upah yang dibayar di bawah ketentuan dan sistem kerja yang tidak baik menjadi perdebatan antara pengurus serikat dengan pihak managemen di dalam perundingan-perundingan. Selain itu, beberapa pelanggaran yang belum terselesaiakan saat ini adalah kelebihan jam kerja dari waktu kerja normal yang tidak dihitung lembur oleh perusahaan dan hak cuti haid yang tidak diberi bagi buruh perempuan. (Bukti terlampir)
  6. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2017 Serikat Buruh Abu-Abu melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 6 enam orang anggota serikat tanpa alasan yang jelas.
  7. Bahwa tanggal 14 Juni 2017, Bpk. Alipugin mendatangi satu-persatu anggota Serikat Buruh saat sedang melakukan aktifitas di plant. Bapak Alipugin menebar ancaman dan intimidasi. Bapak Alipugin menyodorkan formulir yang isi nya bersedia mengundurkan diri dari serikat dan patuh terhadap seluruh aturan perusahaan dan perintah atasan. Bpk Alipugin menyampaikan 2 (dua) pilihan kepada anggota serikat, yaitu: jika masih ingin bekerja di PT. Abu – Abu maka harus mengundurkan diri dan menandatangani surat pengunduran diri tersebut yang sudah disiapkan oleh perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan tidak menjamin karyawan tersebut masih dipakai (dipekerjakan) di perusahaan tersebut atau tidak. Meski demikian, tidak satu pun anggota serikat menuruti arahan Bpk Alipugin.
  8. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2017 pihak perusahaan memberikan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Susanto selaku ketua Serikat Abu - Abu dengan alasan, saudara Susanto menolak dimutasi dari Jakaarta ke cabang perusahaan yang ada di Surabaya.
  9. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2017 perusahaan kembali melakukan PHK kepada 31 orang anggota serikat buruh dengan alasan “sepi order”.
  10. Bahwa atas situasi itu pihak serikat telah berkali-kali mengajukan perundingan dengan perusahaan guna melakukan langkah penyelesaian, namun pihak perusahaan menolak untuk berunding.
Bahwa tindakan perusahaan tersebut di atas telah merampas kebebasan berserikat yang dilindungi oleh undnag-undang. Pasal 28 Undnag-undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh menegaskan:

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  • Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  • Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
  • Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Berdasarkan uraian di atas, kami memohon kiranya Bapak Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk segera:
 
  1. Memanggil Direktur PT. Abu-Abu untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pemberangusan serikat buruh (union busting) yang disebutkan di atas.
  1. Memerintahkan kepada pihak perusahaan agar segera menghentikan segala bentuk intimidasi kepada karyawan serta memerintahkan pihak perusahaan untuk mempekerjaka seluruh karyawan yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh perusahaan.
  2. Terhadap dugaan tindak pemberangusan serikat buruh (union busting) agar dilakukan langkah penegakan hukum (projusticia) sesuai aturan hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian, kepedulian serta kebijaksanaan yang berharga kami ucapkan terima kasih.

Kuning Pucat, ... Januari 2018

Hormat Kami
Pengurus Serikat Buruh Abu-Abu

Ketua


Sekretaris


Wagimin Warsidih

0 komentar: