Salinan Yang Sah Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya

Wednesday 28 March 2018

Salinan Yang Sah Sebagai Alat Bukti Serta Kekuatan Pembuktiannya

Kekuatan NIlai Pembuktian Salinan

Pada bagian ini akan dibahas nilai kekuatan pembuktian salinan. Maksudnya , sejauh manakan keabsahaan sebagai alat bukti tulisan (surat), dan nilai kekuatan pembuktian apa yang melekat pada alat bukti salinan dimaksud?

Pada prinsipnya kekuasaan pembuktian tulisan ada pada alat bukti akta aslinya. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 301 RBg sebagaimana yang dirumuskan pada ayat (1), yang berbunyi: “kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adlaah pada akta aslinya.” Selanjutnya pada ayat (2) ditentukan bagaimana kedudukan salinan atau ikhtisar.

Salinan bernilai sebagai alat bukti tulisan atau akta, sepanjang sesuai dengan aslinya. Kesesuaian atau kesamaan dengan aslinya, mesti bersifat total, meliputi tanggal, isi, dan tanda tangan. Jika tidak sesuai dengan aslinya, tidak memenuhi syarat sebagai salinan yang sah, sehingga padanya tidak melekat nilai kekuatan pembuktian.

Apabila yang dijadikan atau diajukan bukti adalah salinan, maka untuk menguji dan mengetahui apakah benar sesuai dengan aslinya, maka yang bersangkutan harus menunjukkan aslinya di persidangan. Apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan yang aslinya dipersidangan dan ternyata salinan itu sesuai dengan asli, maka nilai pembuktian yang melekat pada salinan itu sama dengan yang melekat pada aslinya.

Lalu bagaimana halnya apabila aslinya tidak ada, tapi salinan nya ada, apakah salinan sama sekali tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian? Dalam hal tertentu, salinan adalah sah sebagai alat bukti serta nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat padanya sempurna dan mengikat sebagaimana yang melekat pada akta aslinya. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1889 KUHPerdata, Pasal 302 RBg. Bertitik tolak dari ketentuan pasal-pasal tersebut, keabsahan dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada salinan, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

BACA JUGA: 
Salinan Dan Fotokopi - Dua Alat Bukti Yang Berbeda Menurut Hukum, Kuat Mana?
Mengetahui Sumpah Konfirmator Dan Sumpah Promisor Dalam Hukum Acara Perdata

Salinan Yang Memiliki Kekuatan Pembuktian Yang Sempurna Dan Mengikat


Berdasarkan pasal di atas, terdapat salinan yang sah sebagai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya sempurna dan mengikat (volledigen bindende bewijskracht)

  • Salinan Pertama Sama Dengan Aslinya
Pengertian salinan pertama sama dengan aslinya adalah grosse yang disebut juga grose akta yang dikeluarkan sama dengan aslinya atau minutanya. Dalam praktik, salinan pertama atau grosse akta adalah pemberian tertulis dari aslinya, dalam pengertian: antara grosse atau salinan pertama dengan akta aslinya atau minutanya sama dan serupa kata demi kata. Keamaan itu meliputi tandatangan yang tercantum pada aslinya.

Grosse akta biasanya diberikan notaries dari minuta yang disimpannya untuk kepentingan eksekusi grosse akta pengakuan utang atau grosse akta hipotek, maupun hak tanggungan dengan cara mencantumkan title eksekutorial pada grosse yang dimaksud, agar dapat dijalankan eksekusi terhadapnya berdasarkan Pasal 224 HIR atau Pasal 443 Rv.

Nilai Kekuatan pembuktian yang melekat pada salinan atau grosse akta adalah sempurna dan mengikat sesuai dengan kekuatan yang melekat pada akta minuta.

  • Salinan Yang Dibuat Atas Perintah Hakim
Menurut Pasal 1889 KUHPerdata, Pasal 302 Rbg, agar salinan yang demikian sah dan memenuhi syarat, maka pembuatan salinan harus atas perintah hakim dan dibuat dihadapan para pihak atau di hadapan mereka yang telah dipanggil dengan patut.

Berdasarkan syarat itu, pada prinsipnya salinan dibuat dihadapan para pihak yang berkepentingan, namun dapat juga dibuat dihadapan salah satu pihak, apabila pihak yang lain tidak hadir padahal telah dipanggil untuk hal itu dengan patut.

Salinan yang demikian meskipun tidak dapat ditunjukkan aslinya, sah sebagai alat bukti. Tulisan dan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada nya sempurna dan mengikat serta pada dirinya tercapai batas minimum pembuktian. Oleh karena itu alat bukti semacam itu dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa bantuan alat bukti lain.


  • Salinan Yang Dibuat Oleh Notaris Atau   Pejabat Yang Berwenang
Ada dua syarat supaya salinan ini sah sebagai alat bukti yang memilki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, yaitu: 

Pertama, salinan dibuat oleh notaris atua pejabat yang berwenang untuk itu. Kedua, Akta aslinya dibuat dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang dan pun aslinya disimpan pada notaris atau pejabat tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiikinya. Salinan yang demikian memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, serta dapat berdiri sendiri mencapai batas minimum pembuktian tanpa bantuan alat bukti lain.


  • Grosse Akta Yang Dibuat Nitaris Dari Grosse Akta (Salinan Pertama)
Apabila dari minuta akta yang dibuat di hadapan notaris dikeluarkan grosse akta (salinan pertama), kemudian dari grosse akta tersebut dikeluarkan lagi grosse akta tanpa persetujuan para pihak maupun tanpa campur tangan hakim, grosse akta yang demikian sah sebagai alat bukti, dan nilai pembuktiannya sempurna dan mengikat apabila aslinya hilang.

Salinan Yang Berkualitas Sebagai Permulaan Pembuktian Tulisan


Klasifikasi kedua adalah salinan yang hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan yang terdiri dari:


  • Turunan Atau Salinan Akta Otentik Yang Dibuat Menurut Minutnya, Tidak Dikeluarkan Notaris Yang Membuatnya
Salinan akta otentik yang dibuat sesuai dengan minutnya atau aslinya, tetapi yang membuat salinan atau turunannya bukan notaris atau penggantinya atau pejabat yang menguasai (menyimpan) minutnya, kualitas nilai kekuatan pembuktiannya hanya bersifat sebagai permulaan pembuktian ulisan. Oleh karena itu pada dirinya tidak tercapai batas minimal pembuktian sehingga harus diperlukan bantuan  dari salah satu alat bukti yang lain.


  • Salinan Yang Sah Dari Salinan Yang Sah
Menurut Pasal 1889 ke-4 KUH Perdata atau Pasal 302 ke 4 RBg, salinan otentik dari salinan otentik atau salinan akta bawah tangan yang sah dari salinan Akta Bawah Tangan yang sah dapat dipergunakan sebagai alat bukti, tetapi kualitasnya hanya sebagai permulaan pembuktian tulisan. Oleh karena itu pada dirinya tidak tercapai batas minimal pembukian, sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain.

Daya Kekuatan Pembuktian Salinan Sama Dengan Aslinya


Ada beberapa bentuk salinan yang sama persis dengan aslinya. Bentuk yang seperti itu terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jadi, undang-undang sendiri langsung menyamakannya sama dengan aslinya. Dengan demikian, daya pembuktian salinan undang-undang sama dengan aslinya tanpa mempersoalkan dapat atau tidak diperlihatkan aslinya.


Contoh lainnya, salinan gugatan yang ada di tangan Tergugat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Rv dianggap sama dan berlaku sebagai aslinya; Salinan yang disampaikan juru sita kepada seseorang dianggap sama dan berlaku sebagai aslinya; Akta catatan sipil yang dikeluarkan Pejabat Kantor Catatan Sipil juga memperoleh daya pembuktian yang sama dengan aslinya.

                              
  • Ali Chidir. 1983. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung:Armico.
  • Iswoyokusumo, Ida. 1994. Peraturan Baru Hukum Pembuktian Dalam Penyeesaian  Perkara Perdata di Nederland. Jakarta: Bina Yustisia.
  • Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Samudera, Teguh. 1992 Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung. Alumni.
  • Harhap, M. Yahya.. Hukum Acara Perdata Indonesia
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  • Herziene Indonesische Reglement (HIR)
  • Reglement voor de buitengewesten (RBG)
  • Reglement of de Rechtsvordering (Rv)

0 komentar: