Perbedaan Intervensi Dan Penanggungan Pihak Ketiga Lengkap Dengan Contoh Kasus

Friday 6 April 2018

Perbedaan Intervensi Dan Penanggungan Pihak Ketiga Lengkap Dengan Contoh Kasus

Perbedaan Intervensi Dan Penanggungan Pihak Ketiga

Penanggungan


Selain bentuk intervensi yang telah diuraikan di pembahasan sebelumnya, ada bentuk lain yang mirip dengan intervensi, tetapi tidak dapat digolongkan sebagai intervensi. Bentuk tersebut adalah penangungan (vrijwaring).

Baca terlebih dahulu tentang: 2 Bentuk Intervensi Perkara Di Persidangan

Dikatakan tidak termasuk intervensi karena inisiatif ikut serta dalam perkara yang diperiksa bukan datang dari pihak ketiga, melainkan justru dari salah satu pihak yang berperkara. Turut serta pihak ketiga dalam perkara karena terpaksa atas permintaan dari salah satu pihak (biasanya tergugat), untuk ikut menanggung atau membebaskan tergugat dari gugatan yang menurut hukum penanggungannya itu adalah pihak ketiga.

Jadi, yang dimaksud dengan penanggungan atau pembebasan adalah adalah ikutsertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang diperiksa karena diminta sebagai penjamin / pembebas oleh salah satu pihak yang berperkara.

Apabila tergugat digugat mengenai barang yang tidak bebas, pihak ketiga sebagai pihak semula yang berhubungan dengan tergugat harus memberikan penanggungan atau pembebasannya. Hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga tersebut.

Perhatikan contoh kasus di bawah ini:

"Ardian pemilik rumah. Karena tugas belajar ke Nepal menyuruh Anton menunggu rumah tersebut. Tanpa setahu dan seizing Ardian, rumah tersebut oleh Anton dikontrakkan kepada Bambang selama jangka waktu empat tahun. Kemudian, Ardian kembali ke Indonesia setelah studinya selesai dan menggugat Bambang agar mengosongkan rumahnya. Dalam hal ini, Bambang meminta kepada Anton untuk menanggung atau membebaskan dirinya dari gugatan Ardian karena Bambang dulunya mengira rumah itu milik Anton. Dalam kontrak Anton mengakui rumah tersebut adalah miliknya sendiri. Menurut hukum, Anton harus menanggung terhadap Bambang.”

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami perbedaan antara penanggungan dan dan intervensi. Pada intervensi, inisiatif ikut serta dalam perkara datang dari pihak ketiga. Sedangkan dalam penanggungan ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang diperiksa datang dari salah satu para pihak yang berperkara, biasanya tergugat. Jika terjadi intervensi, berarti terjadi gabungan beberapa perkara yang bersifat prosesual karena ada koneksitas. Akan tetepi, dalam penanggungan bukan gabungan perkara karena pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan.

Adapun persamaan antara keduanya adalah sama - sama gugatan incidental (incidental claim) yang tidak selalu terjadi dalam sebuah perkara yang sedang diperiksa di persidangan pengadilan negeri.

Exceptio Plurium Litis Consortium


Bentuk ini berbeda dengan intervensi dan penanggungan. Di sini justru berperkara itu ada yang tidak lengkap sehingga pihak lawan  mengajukan eksepsi bahwa pihak yang digugat tidak lengkap. Karena tidak lengkap, lalu dimintakan agar pihak ketiga yang di luar perkara ditarik untuk bergabung dengan pihak yang tidak lengkap itu.

Arti sebenarnya dari exceptio plurium litis adalah tangkisan atas dasar tidak semua tergugat dipanggil ke muka sidang  pengadilan. Bentuk seperti ini dapat terjadi dalam perkara warisan.

Dalam perkara warisan, penggugat menggugat seorang atau beberapa orang tertentu saja, sedangkan yang lain masih ada yag belum digugat. Padahal pihak yang lain itu adalah merupakan ahli waris juga. Tergugat atau para tergugat ahli waris yang bersangkutan kemudian meminta agar ahli waris yang belum digugat dipanggil juga ke muka persidangan. Maksudnya adalah agar perkara warisan dapat diselesaikan secara tuntas sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi perkara gugat-menggugat harta warisan.

Selain dalam perkara warisan, bentuk ini dapat juga terjadi dalam perkara perbuatan melawan hukum. Pihak yang digugat hanya seorang atau beberapa orang, pada hal masih ada lagi yang belum digugat. Oleh karena itu, tergugugat atau para tergugat meminta agar yang belum digugat dipanggil juga dalam perkara yang sedang diperiksa di muka persidangan. Dengan demikian ganti kerugian dapat ditanggung bersama.

0 komentar: